Selasa, 13 Maret 2012

Tulisan 1

Nama       : Rina Wahyuni
Kelas       : 2eb22
Npm        : 25210973

PENGGOLONGAN HUKUM

Para ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara. Untuk memudahkan dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya,C.S.T. Kansil, membuat penggolongan hukum seperti berikut :

A.Menurut Sumbernya :

1) Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
4)Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

B. Menurut Bentuknya :

1) Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2) Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.

C. Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :

1) Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
2) Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
4) Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.

D. Menurut Waktu Berlakunya :

1) Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
2) Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.

E. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas&Fungsi):

1) Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
2) Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).

F. Menurut Sifatnya :

1) Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2) Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat di kesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

G. Menurut Isinya :

1) Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
2) Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional)

H.  Menurut Pribadi :

1) Hukum Satu Golongan
2) Hukum Semua Golongan
3) Hukum Antar Golongan.

I.  Menurut Wujudnya :

1) Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2) Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.

PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

Perbuatan Yang Sesuai Dengan Hukum.
Dalam Negara hukum, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, kedudukan kita semua sama di muka hukum. Artinya hukum memberi perlindungan yang sama terhadap hak dan kewajiban yang kita miliki.
Hak dan kewajiban yang dilindungi dan diatur oleh hukum itu antara lain mengenai :
  1. Diri dan keluarga kita
  2. Harta benda kita
  3. Nama baik Kita
  4. Kesempatan kita mencari nafkah secara halal.
  5. Kesempatan kita beribadah
  6. Kesempatan kita mendapatkan pendidikan.
  7. kesempatan kita memperoleh keadilan.
Karena kita hidup dalam Negara hukum, maka dalam memperoleh hak dan kewajiban tersebut haruslah pula berdasarkan hukum. Apabila kita semua dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat bersedia denga suka rela mematuhi hukum, maka kehidupan bernegara dan bermasyarakat menjadi aman dan tentram. Perbuatan yang selalu mematuhi dari berbagai ketentuan hukum, baik hukum tertulis atau tidak tertulis sehingga masyarakat menjadi tertib.
  
Perbuatan Yang Bertentangan Dengan Hukum
Perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang ada sehingga mengakibatkan kerugian pada seseorang atau membuat keresahan masyarakat yang lainnya. Apabila terjadi suatu pelanggaran hukum, maka hukum harus ditegakkan. Untuk itu, Negara telah memberi wewenang khusus kepada petugas tertentu, yang disebut penegak hukum, yaitu : Polisi, Jaksa, Hakim, Penasehat hukum (pengacara). Jadi, apabila terjadi suatu pelanggaran hukum, kita tidak boleh bertindak sendiri untuk menegakkan hukum, dengan cara “main hakim sendiri”.

PENERAPAN NILAI DAN NORMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Setiap warga Negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum, dan Negara berkewajiban untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum. Penerapan nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dengan nilai kepribadian dan keadilan. Kebenaran dan keadilan harus dibina ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara layak dan benar dengan berdasarkan pada norma agama, kesusilaan, masyarakat, adat dan norma hukum.
Tugas kita dalam penegakan hukum adalah membantu para penegak hukum dalam melindungi hak dan kewajiban kita. Cara kita membantu para penegak hukum, umpamanya segera melaporkan kepada polisi apabila kita mengetahui terjadinya suatu kejahatan. Selain itu, umpamanya kita diminta keterangan sebagai saksi, maka berikanlah keterangan yang benar apa yang kita lihat, dengar, dan ketahi saja, janganlah menambahkan atau mengurangi keterangan tersebut.
Menurut  A.V. Dicey dalam Negara hukum yang berintikan pada rule of lawterdapat syarat yang harus dipenuhi dalam menerapkan nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
  1. Supremacy of the law, sehingga hukum diberi kedaulatan tertinggi, Negara tidak dapat dipermasalahkan atau dituntut, yang bisa dituntut adalah manusianya.
  2. Egality of the Law, artinya semua orang memiliki status yang sama di mata hukum. Dalam Negara berdasarkan hukum (rechtstaat) hukumlah yang berdaulat, sehingga Negara dapat dituntut di depan pengadilan jika melanggar hukum.
  3. Human Right, yaitu terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam UU.
Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar