Kelas : 2eb22
Npm : 25210973
Para ahli hukum mengalami kesulitan
pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini
dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara. Untuk memudahkan
dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya,C.S.T. Kansil, membuat
penggolongan hukum seperti berikut :
A.Menurut Sumbernya :
1) Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak
di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
4)Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim.
B. Menurut Bentuknya :
1) Hukum
Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2) Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai
suatu kebiasaan.
C. Menurut Tempat Berlakunya
(ruang) :
1) Hukum Nasional; hukum
yang berlaku dalam suatu Negara.
2) Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan
hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum
Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
4) Hukum
Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
D. Menurut Waktu Berlakunya :
1) Ius
Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku
sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang
berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
2) Ius
Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada
waktu yang akan datang.
3) Antar
Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas
waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di
seluruh tempat.
E. Menurut Cara Mempertahankannya
(Tugas&Fungsi):
1) Hukum Materil (KUH
Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
2) Hukum Formal (Pidana
Formal, Perdata Formal).
F. Menurut Sifatnya :
1) Hukum Memakasa (imperative);
hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2) Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap);
hukum yang dapat di kesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
G. Menurut Isinya :
1) Hukum Privat/Perdata (hukum
pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
2) Hukum Publik (Hukum
tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum
internasional)
H. Menurut Pribadi :
1) Hukum Satu Golongan
2) Hukum Semua Golongan
3) Hukum Antar Golongan.
I. Menurut Wujudnya :
1) Hukum
Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
2) Hukum Subjektif;
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu
atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN
DENGAN HUKUM
Perbuatan Yang Sesuai Dengan
Hukum.
Dalam Negara hukum, sebagaimana
disebutkan dalam UUD 1945, kedudukan kita semua sama di muka hukum. Artinya
hukum memberi perlindungan yang sama terhadap hak dan kewajiban yang kita
miliki.
Hak dan kewajiban yang dilindungi dan
diatur oleh hukum itu antara lain mengenai :
- Diri
dan keluarga kita
- Harta
benda kita
- Nama
baik Kita
- Kesempatan
kita mencari nafkah secara halal.
- Kesempatan
kita beribadah
- Kesempatan
kita mendapatkan pendidikan.
- kesempatan
kita memperoleh keadilan.
Karena kita hidup dalam Negara hukum,
maka dalam memperoleh hak dan kewajiban tersebut haruslah pula berdasarkan
hukum. Apabila kita semua dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat bersedia
denga suka rela mematuhi hukum, maka kehidupan bernegara dan bermasyarakat
menjadi aman dan tentram. Perbuatan yang selalu mematuhi dari berbagai
ketentuan hukum, baik hukum tertulis atau tidak tertulis sehingga masyarakat
menjadi tertib.
Perbuatan Yang Bertentangan
Dengan Hukum
Perbuatan yang melanggar ketentuan
hukum yang ada sehingga mengakibatkan kerugian pada seseorang atau membuat
keresahan masyarakat yang lainnya. Apabila terjadi suatu pelanggaran hukum,
maka hukum harus ditegakkan. Untuk itu, Negara telah memberi wewenang khusus
kepada petugas tertentu, yang disebut penegak hukum, yaitu : Polisi, Jaksa,
Hakim, Penasehat hukum (pengacara). Jadi, apabila terjadi suatu
pelanggaran hukum, kita tidak boleh bertindak sendiri untuk menegakkan hukum,
dengan cara “main hakim sendiri”.
PENERAPAN NILAI DAN NORMA DALAM
KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Setiap warga Negara Indonesia harus
selalu sadar dan taat kepada hukum, dan Negara berkewajiban untuk menegakkan
dan menjamin kepastian hukum. Penerapan nilai dan norma dalam kehidupan
sehari-hari tidak terlepas dengan nilai kepribadian dan keadilan. Kebenaran dan
keadilan harus dibina ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara secara layak dan benar dengan berdasarkan pada norma agama,
kesusilaan, masyarakat, adat dan norma hukum.
Tugas kita dalam penegakan hukum adalah
membantu para penegak hukum dalam melindungi hak dan kewajiban kita. Cara kita
membantu para penegak hukum, umpamanya segera melaporkan kepada polisi apabila
kita mengetahui terjadinya suatu kejahatan. Selain itu, umpamanya kita diminta
keterangan sebagai saksi, maka berikanlah keterangan yang benar apa yang kita
lihat, dengar, dan ketahi saja, janganlah menambahkan atau mengurangi
keterangan tersebut.
Menurut A.V. Dicey dalam
Negara hukum yang berintikan pada rule of lawterdapat syarat yang
harus dipenuhi dalam menerapkan nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari,
yaitu :
- Supremacy of the law, sehingga hukum diberi
kedaulatan tertinggi, Negara tidak dapat dipermasalahkan atau dituntut,
yang bisa dituntut adalah manusianya.
- Egality
of the Law, artinya semua orang memiliki status yang
sama di mata hukum. Dalam Negara berdasarkan hukum (rechtstaat) hukumlah
yang berdaulat, sehingga Negara dapat dituntut di depan pengadilan jika
melanggar hukum.
- Human Right, yaitu terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam UU.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar