Jumat, 18 Maret 2011

APBN ( Softskill 2)

 Nama   : Rina Wahyuni
 NPM     : 25210973
 Kelas     : 1EB23

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) adalah rencana penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam waktu satu tahun.Hal ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945, bahwa: “Anggaran pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang> Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerinta, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.” Dengan kata lain , APBN ditetapkan dengan Undang-undang, artinya dengan persetujuan DPR.

Sumber pembiayaan APBN
    Penerimaan Negara dan Hibah

I.        Penerimaan Dalam Negeri
a)    Penerimaan Perpajakan, meliputi:
1.     Pajak Dalam Negeri
Ø  Pajak penghasilan
Ø  Pajak pertambahan nilai
Ø  Cukai
Ø  Pajak lainnya
2.    Pajak Perdagangan Internasional
Ø  Bea masuk
Ø  Pajak/pungutan ekspor
b)   Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP)
1)    Penerimaan Sumber Daya Alam(SDA)
Ø  Migas
Ø  SDA lainnya
2)   Bagian Pemerintah atau laba BUMN
3)   PNBN lainnya
II.     Hibah, yaitu pemberian dari pemerintah lain atau lembaga Internasional dan tidak menimbulkan kewajiban. 

Pengeluaran APBN
     Belanja Negara
I.        Pengeluaran Pemerintah Pusat
1.     Pengeluaran Rutin, berupa:
a)    Belanja pegawai
b)   Belanja barang
c)    Belanja rutin daerah
d)   Pembayaran bunga utang
e)   Subsidi
f)    Pengeluaran rutin lainnyaj
2.    Pengeluaran Pembangunan
a)    Pembiayaan rupiah
b)   Pembiayaan proyek
II.      Pengeluaran Untuk Daerah
1)    Dana Perimbangan
a)    Dana Bagi Hasil
b)   Dana Alokasi Umum, Merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemeratan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desantralisasi.
c)    Dana Alokasi Khusus, merupakan dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus/tertentu.
2)   Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang, merupakan dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, serta untuk penyeimbang kekurangan Dana Alokasi Umum.


Pembiayaan Bersih (DI + D II = D = C)
I.        Pembiayaan Dalam Negeri
a)    Perbankan dalam negeri
b)   Non perbankan dalam negeri
Ø  Privatisasi
Ø  Penjualan asset program restrukturisasi perbankan
Ø  Penerimaan Penerbitan Obligasi
II.      Pembiayaan Luar Negeri Bersih
a)    Penarukan pinjaman luar negeri
b)   Pembayaran cicilan pokok hutang LN ( sebagai komponen pengurang dalam pembagian pembiayaan).

Jika Pengeluaran melebihi penerimaannya maka terjadi defisit anggaran.  Defisit ini harus ditutup dan dicarikan sumber pembiayaannya. Sebaliknya. kalau terjadi surplus anggaran berarti ada kelebihan dana yang dapat dimanfaatkan untuk mempercepat pembayaran pinjaman pokok pemerintah atau menembah cadangan dana pemerintah.


Fungsi APBN 
a. Fungsi alokasi
Anggaran pendapatan Negara merupakan sumber anggaran biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara. Dengan masuknya sumber pendapatan ke kas Negara maka Negara atau pemerintah dapat menggunakan pendapatan ini untuk pembiayaan program pembangunan dan mengalokasikan dana tersebut sesuai dengan sasaran – sasaran yang dituju.

b. Fungsi distribusi
Sumber pendapatan Negara yang berasal dari rakyat harus digunakan untuk kepentingan umum, namun dapat juga disalurkan kembali kepada masyarakat. Misalnya subsidi pupuk, subsidi BBM dan listrik.

c. Fungsi stabilitas
Anggaran pendapatan Negara dilaksanakan untuk mengatur perekenomian dan pemerintahan dengan baik. Pelaksanaan anggaran sebaiknya dilaksanakan sesuai dengan disiplin anggaran. Apabila semua yang tercantum dalam anggaran itu tidak dilaksanakan maka penyusunan APBN tidak ada artinya.


Sumber : Kumpulan Rumus IPS Ganesha Operation