Nama : Rina
wahyuni
Kelas : 2eb22
Npm : 25210973
2. Hukum
Perjanjian
o
Standart Kontrak
o
Macam macam Perjanjian
o
Syarat Sahnya Perjanjian
o
Saat Lahirnya Perjanjian
o
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
·
Standart
kontrak
A. Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
§
Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
§
Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
B. Menurut Remi Syahdeini,
keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak
baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan
masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih
dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisi:
§
Nama
dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
§
Subjek
dan jangka waktu kontrak
§
Lingkup
kontrak
§
Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
§
Kewajiban
dan tanggung jawab
§
Pembatalan
kontrak
·
Macam-macam perjanjian
§ Berdasarkan waktunya, perjanjian
kerja dibagi menjadi:
o
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
o
pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)
§ Sedangan berdasarkan bentuknya,
perjanjian kerja dibagi menjadi:
o
tertulis
o
lisan
·
Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu
Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu :
§
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat”
tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi
pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam
persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya
paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324
BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya
tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar
“sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
§
Cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu
membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak
telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan
bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian. Pasal
1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
o
Orang-orang yang belum dewasa
o
Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
o
Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang
ditetapkan oleh undangundang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa
undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan
fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5
September 1963, orang-orang perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak
cakap. Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya.
Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi
hukum (Pasal 1446 BW).
§ Suatu hal tertentu;
Perjanjian harus
menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, makaperjanjian itu batal
demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barangbarangyang dapat diperdagangkan
yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 BW
barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek
perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
§
suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa
dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa
causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat
ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan,
penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek
mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan
keempat
mengenai obyek
tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Misal:
o
Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara
TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dengan suplier, maka harus memenuhi unsur-unsur:
o
TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan
biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran
tersebut. Tidak ada unsur paksaan terhadap kedua belah pihak.
o
TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam
pengawasan atau karena perundangundangan, tidak dilarang untuk membuat
perjanjian.
o
Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa
dan bagaimana.
o
Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk
rekayasa atau untukkejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat
dengan supplieruntuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga
sesungguhnya).
·
Saat Lahirnya Perjanjian
§ teori pernyataan
o
perjanjian
lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
o
perjanjian
lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis.
Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai,
apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
§ Teori Penawaran
o
bahwa
perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte).
Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh
orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak
yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
·
Pembatalan dan Pelaksanaan
Suatu Perjanjian
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP
menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur
dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa
yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi
subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan
pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa untuk
melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas etiket baik
terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak,
tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan
pelaksanaan kontrak ialah :
- Segala
sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan,
dan undang-undang.
- Hal-hal
yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan
suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
- Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
o
Pekerja meninggal dunia
o
Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
o
Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
o
Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan
dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang
dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
- http://www.adipedia.com/2011/05/macam-macam-perjanjian-dan-syaratnya.html
- staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE-HUKUMPERJANJANJIAN.ppt
- ista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19365/Hukum+Perjanjian.pdf
- http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/standar-kontrak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar