Nama : Rina Wahyuni
Kelas : 2EB22
Npm : 25210973
1. Hukum dan Hukum Ekonomi
- A. Pengertian Hukum dan hukum ekonomi
Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa
masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai
peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu,
dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Ú MENURUT Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH
Hukum adalah kompleks peraturan yang
tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan
manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan
masyarakat negara (serta antar negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata
serta damai.
Ú MENURUT H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH
Hukum adalah keseluruhan Norma, yang
oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum,
dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau
seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut.
PENGERTIAN
HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH MASYARAKAT
1. Hukum sebagai ilmu
pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar
kekuatan pemikiran.
2. Hukum sebagai disiplin,
yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3. Hukum sebagai kaedah,
yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau
diharapkan.
4. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan
proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat
tertentu serta berbentuk terulis.
5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi
yang merupakan berhubungan erat dengan penegakan hukum (Law-enforcement
officer).
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs
dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari
pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga
elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi
bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
B. Tujuan dan Sumber Hukum
Referensi :
Tujuan Hukum
Adalah Hukum sesuatu yang bersifat memaksa, terbentuknya suatu hukum tertu
terdapat sumber-sumbernya, sumber hukum telah kita ulas
sebelumnya, kali ini mencoba memberikan sebuah artikel tentang tujuan hukum itu
dibentuk . Penjabaran mengenai tujuan hukum masing masing orang berpendapat
berbeda-beda, diantaranya menurut pendapat ahli berikut :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum
itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa
dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van
Apeldoorn :
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia
kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Sumber
Hukum:
Sumber hukum dalam arti material yaitu Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum.
Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan
masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi,
perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
- Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
- Hukum yang berlaku
- Tata hukum negara-negara lain
- Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
- Kesadaran hukum
Sumber
hukum dalam arti formal, yaitu : Sumber
hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya,
terdiri dari:
A. Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
1. Undang-undang :
a. UU
dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis.
UU Teroisme, UU Pailit.
b. UU
dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk
yang menjadikannya UU, mis UU APBN
B. Sumber hukum dalam arti formal yang tidak
tertulis
Prof. Soepomo dalam catatan mengenai
pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa
“ Hukum adat adalah synonim dengan
hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk
oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan
–badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan
hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
-
Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 Tata urutan prundangan RI
menurut UUD 1945
Bentuk
peraturan perundangan RI
ü Undang-undang Dasar 1945
ü Tap MPR
ü Undang-undang/Perpu
ü Peraturan Pemerintah
ü Keputusan Presiden
ü Peraturahn Menteri
ü Instruksi Mentri
ü Dan lain-lain
-
Pasal 2 Tap MPR No
III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang- undangan
- UUD 1945;
- Tap MPR RI.
- Undang-Undang,
- Peperpu;
- Peraturan Pemerintah,
- Keputusan Presiden;
- Peraturan Daerah.
2. Hukum
Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara yang dituangkan dalam
bentuk tertentu
3. Putusan
Hakim (yurisprudensi)
Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia
(Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Kata
yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata
“Jurisprudentia” (Bahasa Belanda) dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis
yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan.
Referensi :
- http://cookies.web.id/2011/10/tujuan-hukum.html
- http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet
- staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar