Kamis, 29 November 2012

Tulisan 2


Pengertian Karya Ilmiah

Karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan tertentu. Jenis-jenis karya ilmiah antara lain: karangan ilmiah, laporan penelitian, makalah atau paper, artikel, dan lain-lain. Barangkali anda sering mendapat tugas dari guru untuk membuat karangan, makalah, atau paper sewaktu menempuh pelajaran tertentu. Ini artinya anda sudah pernah membuat karya ilmiah.

Syarat Karya Ilmiah
Suatu karangan dari hasil penelitian, pengamatan, ataupun peninjauan dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. penulisannya berdasarkan hasil penelitian;
  2. pembahasan masalahnya objektif sesuai dengan fakta;
  3. karangan itu mengandung masalah yang sedang dicari pemecahannya;
  4. baik dalam penyajian maupun dalam pemecahan masalah digunakan metode tertentu;
  5. bahasa yang digunakan hendaklah benar, jelas, ringkas, dan tepat sehingga tidak terbuka kemungkinan bagi pembaca untuk salah tafsir (dihindarkan dari penggunaan bahasa yang maknanya bersifat konotasi/ambigu).

Melihat persyaratan di atas, seorang penulis karangan ilmiah hendaklah memiliki ketrampilan dan pengetahuan dalam bidang : 
  1. Masalah yang diteliti,
  2. Metode penelitian,
  3. Teknik penulisan karangan ilmiah,
  4. Penguasaan bahasa yang baik.

Jenis Karya Tulis Ilmiah
Karya tulis ilmiah dapat disajikan dalam bentuk laporan penelitian, artikel ilmiah di jurnal, artikel ilmiah popular di media massa, makalah seminar, buku, diktat, modul, maupun karya terjemahan :
  • Makalah atau paper merupakan rumusan atau simpulan pemikiran sebagai hasil telaah atau pengkajian sederhana dari sebuah referensi bacaan, pemikiran tokoh, ilmuwan atau penulis sebelumnya. Karya ilmiah jenis ini biasa diberikan oleh dosen atau guru kepada mahasiswa atau siswanya. Tujuannya biasa untuk memberikan ruang bagi peserta didik dalam menuangkan gagasan ilmiahnya untuk mengasah kemampuan intelektualnya dalam menanggapi permasalahan yang berkembang. Makalah biasanya disajikan dalam forum seminar, lokakarya, workshop dan sejenisnya.
  • Laporan praktikum biasanya merupakan laporan tertulis dari serangkaian kegiatan praktikum yang telah dilakukan oleh seorang atau sekelompok siswa. Dalam menuliskan laporan unsur kronologis menjadi sangat penting karena praktik kerja baik di lapangan maupun di laboratorium terdiri dari tahapan-tahapan yang sistematis yang harus dilaporkan secara sistematis juga. Dengan demikian penulisan laporan praktikum dituntut untuk menyampaikan sebuah kegiatan secara sistematis, runtut dan terperinci.
  • Artikel merupakan gagasan tertulis dari penulis tentang suatu permasalahan yang didasarkan pada kajian pustaka atau hasil penelitian. Artikel merupakan diseminasi pemikiran dari ahli atau seseorang yang secara intens mengamati permasalahan tertentu (pengamat). Artikel hampir mirip dengan makalah, yang membedakan adalah ruang publikasinya. Apabila makalah disampaikan dalam forum seminar atau workshop, artikel dipublikasikan di media massa baik jurnal ilmiah atau media massa (koran atau majalah, yang biasa disebut artikel ilmiah populer). Artikel dapat ditulis dalam berbagai bentuk yaitu opini, essay atau feature. Opini merupakan gagasan pribadi penulis, sedangkan essay merupakan karangan prosa yang membahas suatu masalah secara sepintas lalu dari sudut pandang penulisnya (Kamus Besar Bagasa Indonesia, 2005: 308). Sedangkan feature merupakan bentuk penulisan artikel yang berupa berita.
  • Tugas akhir baik skripsi (tingkat S1), thesis (S2) atau disertasi (S3) merupakan karya ilmiah yang ditujukan untuk mengakhiri studi di perguruan tinggi. Tugas akhir biasanya berupa hasil penelitian dari bidang tertentu (sesuai jurusan atau program studi yang diambil) yang kemudian diujikan secara lisan untuk memperoleh derajat kelulusan dan kelayakan karya tersebut.


Tujuan Karya Ilmiah
  • Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
  • Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
  • Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
  • Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
  • Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.

Manfaat Karya Ilmiah
Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
  • Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
  • Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
  • Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
  • Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
  • Memperoleh kepuasan intelektual;
  • Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
  • Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya

Sistematika Penulisan Karya Ilmiah

Bagian Pembuka
  1. Cover
  2. Halaman judul.
  3. Halaman pengesahan.
  4. Abstraksi
  5. Kata pengantar.
  6. Daftar isi.
  7. Ringkasan isi.

Bagian Isi

Pendahuluan
  1. Latar belakang masalah.
  2. Perumusan masalah.
  3. Pembahasan/pembatasan masalah.
  4. Tujuan penelitian.
  5. Manfaat penelitian.

Kajian teori atau tinjauan kepustakaan
  1. Pembahasan teori
  2. Kerangka pemikiran dan argumentasi keilmuan
  3. Pengajuan hipotesis

Metodologi penelitian
  1. Waktu dan tempat penelitian.
  2. Metode dan rancangan penelitian
  3. Populasi dan sampel.
  4. Instrumen penelitian.
  5. Pengumpulan data dan analisis data.

Hasil Penelitian
  1. Jabaran varibel penelitian.
  2. Hasil penelitian.
  3. Pengajuan hipotesis.
  4. Diskusi penelitian, mengungkapkan pandangan teoritis tentang hasil yang didapatnya.
Bagian penunjang
  1. Daftar pustaka.
  2. Lampiran- lampiran antara lain instrumen penelitian.
  3. Daftar Tabel


CONTOH 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Lingkungan hidup, menurut UU No. 23 tahun 1997, didefenisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup. Pada dasarnya lingkungan hidup dikenal sebagai tempat dimana semua makhluk hidup tinggal dan melakukan kehidupannya sehari-hari.

Di saat sekarang ini masyarakat sudah tidak peduli lagi terhadap lingkungan hidup tempat mereka tinggal. Hal ini telihat dari semakin sedikitnya masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan. Banyak masyarakat yang merusak lingkungan atau mengeksploitasi lingkungan secara berlebihan. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan.

Selain itu, kegiatan manusia dalam melakukan pekerjaannya juga menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Banyak polutan yang menyebabkan lingkungan menjadi tercemar dan kotor. Hal ini juga terjadi di lungkangan sekitar tempat tinggal penulis.

Berdasarkan kondisi dan keadaan di lingkungan tersebut, penulis menyusun karya tulis ini agar dapat memberikan informasi mengenai keadaan lingkungan sekitar penulis yang sudah banyak tercemar akibat kegiatan masyarakat sekitar.

1.2 Batasan Masalah

Didalam pembuatan karya tulis ini penulis akan membahas mengenai defenisi lingkungan hidup dan jenis – jenis zat yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Penulis akan membahas mengenai beberapa masalah, yaitu :
a. Lingkungan hidup dan perubahannya
b. Faktor penyebab perubahan lingkungan hidup
c. Pencemaran lingkungan hidup dan zat pencemarnya.

1.3 Tujuan Penulisan

Berdasarka latar belakang yang menjadi alasan penulis membuat karya ilmiah ini, penulis membuat karya ilmiah ini dengan tujuan untuk :

a. Memberi tahukan kepada pembaca mengenai kerusakan lingkungan yang terjadi di lingkungan sekitar tempat tinggal penulis.
b.  Dapat mengajak pembaca untuk mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarangan dan menyebabkan pencemaran lingkungan.
c.   Untuk melengkapi tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia

1.4 Metode Penelitian

Dalam membuat karya ilmiah ini, penulis mengunakan metode studi pustaka. Penulis mempelajari beberapa buku referensi yang sesuai dengan permasalahan yang penulis bahas dalam karya ilmiah ini.
Penulis juga mengunakan metode penelitian,yakni penulis meninjau lokasi tempat pencemaran yang ada di lingkungan penulis.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Lingkungan Hidup dan Perubahannya.

Lingkungan hidup, menurut UU No. 23 tahun 1997, didefenisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup. Dalam pengelolaan lingkungan hidup, manusia mempunyai peran yang sangat penting, karena pengelolaan lingkungan hidup pada akhirnya ditujukan untuk keberlangsungan kehidupan manusia di muka bumi ini.

Istilah lingkungan hidup pertama kali dimunculkan oleh Ernst Haeckel pada tahun 1886, yang menunjuk kepada keseluruhan organism atau pola hebungan antar organism dan lingkungannya. Ekologi adalah cabang dari ilmu Biologi yang mempelajari mengenai lingkungan hidup (Ekosistem) atau planet bumi ini secara keseluruhan. Lingkungan hidup mempunyai fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai tempat kediaman dan sebagai sumber kehidupan.

Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan. Peranan ekosistem diantaranya :

  1. Pemurnian udara dan air
  2. Pengurangan kekeringan dan banjir
  3. Pembentukan dan pemeliharaan kesuburan tanah
  4. Detoksifikasi (penetralan racun) dan dekomposisi (penguraian sampah)
  5. Penyerbukan tanaman perkebunan dan vegetasi alami
  6. Penyebaran benih
  7. Siklus dan pergerakan nutrien
  8. Pengendalian mayoritas hama agrikultur potensial secara luas
  9. Pemeliharaan biodiversitas
  10. Perlindungan pantai dari erosi oleh ombak
  11. Perlindungan dari sinar ultraviolet matahari yang berbahaya
  12. Stabilitas iklim parsial
  13. Pengendalian cuaca yang ekstrim dan dampaknya
Pembangunan yang dilakukan saat ini bertujuan untuk mencukupi kebutuhan manusia. Pembangunan diutamakan untuk “pertumbuhan ekonomi” yang tidak ramah lingkungan. Semuanya itu menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Pengaruh terhadap lingkungan sebagai akibat pengurasan dan pemborosan sumber daya alam serta pencemaran lingkungan di antaranya adalah :
  • Peningkatan pencemaran limbah B3 (bahan buangan barbahaya beracun)
  • Peningkatan hujan asam
  • Penipisan gas O3 (lapisan ozon) di atmosfir yang merupakan pelindung bumi dari berbagai sinar kosmis yang membahayakan kesehatan.
  • Peningkatan gas-gas rumah kaca seperti CO2, CH4, CPC, dan N2O
  • Pemanasan global
  • Punahnya hutan tropis dengan laju kepunahan 100.000 km2/tahun
  • Degradasi keanekaragaman hayati bumi
  • Penyusutan tanah subur dan peningkatan tanah kritis
  • Krisis air bersih
Dengan kondisi seperti ini, lingkungan hidup perlu diatur dan dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal, mencukupi kebutuhan hidup generasi saat ini tanpa harus mengurangi kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan hidup generasi yang akan datang. Saat ini, telah dikembangkan berbagai macam cara untuk melestarikan lingkungan hidup. Seperti pengolahan sampah dan pemakaian sumber energi alternatif.


B.  Faktor penyebab perubahan lingkungan hidup.

1.    Perubahan lingkungan akibat aktivitas manusia.

  1. Pencemaran lingkungan
  2. Penebangan hutan
  3. Pembangunan
  4. Penggunaan pestisida

2.    Perubahan lingkungan akibat faktor alam

  1.  Banjir
  2.  Gempa bumi
  3.  Gunung meletus

C.  Pencemaran Lingkungan Hidup 

  • Pencemaran

Dalam UU no. 4/1992 diperbarui dengan UU no. 23/997 tentang pengelolaan lingkungan hidup didefenisikan sebagai masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan dan/atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Dengan demikian bahan yang diintroduksi ke lingkungan adalah pencemar atau polutan
  • Jenis – Jenis Pencemaran.
  • Pencemaran Udara

Udara di alam tidak pernah benar-benar bebas pencemar sama sekali karena berbagai kegiatan alami seperti kegiatan vulkanik, pembusukan sampah, dan pembakaran hutan menghasilkan gas SO2, H2S, dan CO sebagai produk sampingnya. Di samping itu partikel bisa tersebar melalui angin dan kegiatan vulkanik. Kegiatan lain yang dapat meningkatkkan pencemar di udara adalah kegiatan manusia. Sumber pencemar udara primer adalah CO, Nox, Hidrokarbon (HC),  Sox, dan partikel. Sumber utama pencemar udara berasal dari transportasi yang menyumbang hampir 60% CO dan 15% HC.
Polutan pencemaran udara yaitu :

  1. Karbon Dioksida (CO2). Karbon dioksida dihasilkan dari pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau batubara), pembakaran gas alam dan hutan, respirasi, dan pembusukan.
  2. Sulfur Dioksida (SO2) dan Nitrogen Monoksida (NO). Berasal dari pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau batubara), misalnya gas buangan kendaraan.
  3. Karbon Monoksida (CO).Berasal dari pemakaian bahan bakar fosil (minyak bumi atau batubara) dan gas buangan kendaraan bermotor yang pembakarannya tidak sempurna. Selain itu, CO juga bisa berasal dari pembakaran sampah dan industri.
  4. Kloro fluoro karbon (CFC) Berasal dari pendingin ruangan, lemari es, dan perlengkapan yang menggunakan penyemprot aerosol.
  5. Dioksin. Dioksin terdiri dari 210 senyawa yang termasuk golongan polychlorinated dibenzo-p-dioksin (PCDD) dan polychlorinated dibenzofuran (PCDF). Dioksin bersifat karsinogenik (bahan yang diduga penyebab kanker) kuat dan menyebabkan perubahan system hormon, pertumbuhan abnormal, mengganggu janin, menurunkan kapasitas reproduksi, dan penghambatan system kekebalan tubuh.Sumber dioksin adalah pembakaran bahan bakar biomassa, limbah pertanian, dan sampah. Pembentukan dioksin terjadi saat pembakaran bahan yang mengandung khlor seperti limbah tumbuhan, banyak jenis kertas, dan berbagai jenis plastic, juga bensin bertimbal yang mengandung khlor. Penyebaran dioksin dapat melalui udara lalu mengendap di permukaan tanah, bangunan, air, daun, dan lain-lain.
  6. Nitrogen Oksida(NO). Sumber NO terbanyak dilepaskan dari hasil kegiatan bakteri dalam bentuk NO namun tidak menyebabkan masalah karena tersebar secara merata. Sumber lain yang bermasalah yaitu yang berasal dari kegiatan manusia seperti pembakaran arang, minyak gas alam dan bensin/transportasi karena dapat menumpuk di suatu lokasi tertentu dalam jumlah yang cukup besar. gas NO dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman, seperti munculnya bintik pada daun, nekrosis, sampai menghambat kecepatan pada fotosintesis. Selain itu, NO dapat menyebabkan paralisis system saraf pada hewan.
  7. Hidrokarbon (HC) dan Oksidan Fotokimia.Hidrokarbon dihasilkan dari kegiatan manusia dengan sumber utama transportasi (sekitar 50%), pembakaran gas, minyak, arang an kayu, proses industri, pembuangan sampah, kebakaran hutan dan sebagainya. Bahaya polutan HC berasal dari hasil reaksi fotokimia yang melibatkan sinar matahari dan siklus fotolitik NO. dampak HC dan oksida fotokimia terhadap tumbuhan beragam seperti nekrosis, daun muda rusak, menghambat pertumbuhan, dan bagian-bagian bunga mati. Sedangkan dampak terhadap manusia meliputi iritasi mukosa dan mata, gangguan sistem pernapasan serta hilangnya koordinasi tubuh.
  8. Timbal (Pb). Gas Pb dihasilkan dari pembakaran zat aditif bensin. Sumber lain partikel Pb adalah pabrik alkil Pb dan Pb oksida dan pembakaran arang.
  9. Sulfur Oksida (SO).Berasal dari aktifitas vulkanik an aktifitas manusia seperti pembakaran arang, minyak, dan gas. Sumber lainnya yaitu proses industri seperti pemurnian petroleum, industry H2SO4, dan peleburan baja. dampak sulfur terhadap tanaman menyebabkan warna daun memucat, kering, dan mati sedangkan dampak kronis menyebabkan daun kuning karena pembentukan klorofil terhalang. Pengaruh terhadap manusia menyebabkan iritasi pada sistem respirasi dan merupakan polutan yang berbahaya untuk orang tua dan penderita kronis system pernapasan dan kardiovaskuler.
  10. Partikel.Polutan jenis ini berada di udara dalam jumlah cukup tinggi terutama di kota. Sumbernya berasal dari kegiatan vulksnik sedangkan sumber utama dari kegiatan manusia berasal dari pembakaran diikuti industri seperti peleburan baja. Partikel mengganggu proses fotosintesis karena kerak yang terbentuk dari campuran partikel dan uap air di daun yang tidak tercuci dengan air hujan.
  11. Pengaruh rumah kaca.Rumah kaca dapat menyebabkan terjadinya pemanasan global, yaitu naiknya suhu bumi akibat meningkatnya gas rumah kaca dan menyebabkan kandungan energi meningkat mendorong terjadinya perubahan iklim antara lain frekuensi dan intensitas badai dan peristiwa ekstrim lainnya.


  • Pencemaran Air

Sumber pencemaran air meliputi sebagai berikut :

  1. Padatan, Polutan dalam bentuk padatan terbagi ke dalam padatan terendapkan (sedimen), tersuspensi, dan koloid,terlarut, lemak, dan minyak. Sedimen adalah padatan yang langsung mengendap jika air didiamkan beberapa saat karena ukurannya relatif besar. sedimen merupakan padatan yang umum ditemukan dalam air permukaan akibat erosi. Padatan menyebabkan air sungai menjadi keruh, tidak terlarut, dan tidak dapat mengendap langsung kecuali ada gangguan kesetimbangan menyebabkan terjadinya penggumpalan dan pengendapan.
  2. Limbah Pertanian. Kegiatan pengolahan tanah (menyebabkan sedimentasi), pemupukan, dan pemberantasan hama merupakan kegiatan yang menjadi sumber terlepasnya limbah pertanian ke perairan karena biasanya tidak semua pupuk dan pestisida yang terpakai. Pupuk yang kaya unsure hara akan menyebabkan terjadinya eutrofikasi dan kerusakan ekosistem. Beberapa polutan yang biasa dipakai pada pertanian :

  • Obat insektisida, bisa mematikan biota air.
  • Pupuk, menyebabkan eutrofikasi, yakni suatu kondisi yang mengakibatkan kurangnya oksigen dan mendorong terjadinya kehidupan organism anaeroba
   3. Limbah Rumah Tangga.


  • Bahan organik, menyebabkan biota air mati.
  •  Bahan anorganik, menyebabkan banjir.
  • Bahan biologis, menyebabkan timbulnya penyakit
  • Pencemaran Tanah

Jenis polutan tanah yaitu :

  1. Senyawa Xenobiotik Organik.Senyawa ini ditemukan dalam tanah dan beberapa diketahui bersifat karsinogenik (penyebab kanker), teragenik, dan atau mutagenic(penyebab mutasi). Senyawa ini masuk kedalam lingkungan alami secara langsung dari penggunaan pestisida atau kebocoran karena kecelakaan atau secara tidak langsung melalui pembuangan limbah yang tidak tepat menghasilkan polusi dalam bentuk emisi gas, kontaminasi air larian, atau cairan yang dihasilkan dari pengomposan.
  2. Nitrat dan Fosfat. Nitrat dan fosfat dibuang ke perairan dalam bentuk limbah rumah tangga, limbah industri, air larian dari kota dan desa, dan limbah pertanian. Dampak yang mungkin terjadi akibat adanya nitrogen dalam tanah adalah kondisi terlewat subur, pencemaran pada sumber air minum yang berpotensi menyebabkan kanker
  3. Sulfur dan Nitrogen Oksida.
  4. Logam. Biotransfer logam toksik dari tanah yang terkontaminasi terhadap tumbuhan yang akhirnya dikonsumsi manusia dan hewan domestik lainnya. Logam bisa berada dalam bentuk bagian dari mineral tanah, senyawa yang terndapkan, diserap dalam pertukaran organik dan anorganik pada permukaan, organic terlarut dalam larutan tanah, dan dalam tubuh biota.
  5. Pencemar lainnya. Sumber pencemar tanah lainnya adalah feses, menyebabkan penyakit cacing meningkat. Pencemar tanah yang lainnya adalah timbale (Pb) dari bensin sehingga transportasi menjadi sumber pencemar terpenting.  

BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal kita sudah banyak tercemar oleh kegiatan masyarakat sehari-hari. Lingkungan hidup adalah tempat tinggal semua makhluk hidup, baik manusia, hewan, ataupun tumbuhan. Saat ini terjadi perubahan lingkungan yang disebabkan oleh :

  1. Aktivitas manusia
  2. perubahan kondisi alam.

Di lingkungan tempat tinggal penulis dan juga lingkungan sekolah penulis banyak terjadi pencemaran lingkungan. Kebanyakan akibat pembuangan sampah secara sembarangan oleh masyarakat. Pencemaran yang terjadi yaitu pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran udara.
Adapun bahan – bahan yang banyak mencemari lingkungan di antaranya 

  • Sampah dari kegiatan rumah tangga.
  • Limbah Industri yang tidak di olah sebelum dibuang.
  • Limbah pertanian akibat pemakaian yang tidak sesuai aturan.

3.2 Saran
Setelah mengetahui kondisi lingkungan sekitar tempat tinggal penulis, hendaknya pembaca yang juga tinggal di lingkungan yang sama dengan penulis tergerak hatinya untuk melestarikan lingkungan dan tidak membuang sampah secara sembarangan. Karena lingkungan ini adalah lingkungan kita yang penting untuk dijaga kelestariannya untuk meningkatkan kualitas hidup kita.


Sumber :
Rina Wahyuni
25210973
3eb22

Minggu, 25 November 2012

Tugas 2


Pengertian Penalaran Induktif

Metode penalaran induktif adalah adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi. Ada 3 jenis penalaran induktif, yaitu : 

a) Generalisasi

Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomenal individual untuk menurunkan suatu inferensi yang bersifat umum yang mencakup semua fenomena. Generalisasi juga dapat dikatakan sebagai pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala, yang dimulai dengan peristiwa – peristiwa khusus untuk mengambil kesimpulan secara umum. Contoh : Bila seorang berkata bahwa mobil adalah semacam kendaraan pengangkut, maka pengertian mobil dan kendaraan pengangkut merupakan hasil generalisasi juga. Dari bermacam – macam tipe kendaraan dengan ciri – ciri tertentu ia mendapatkan sebuah gagasan mengenai mobil, sedangkan dan bermacam – macam alat untuk mengangkut sesuatu lahirlah abstraksi yang lebih tinggi ( = generalisasi lagi ) mengenai kendaraan pengangkut. Generalisasi dibedakan dari segi bentuknya ada 2, yaitu : loncatan induktif dan yang bukan loncatan induktif.
  • Generalisasi Tanpa Loncatan Induktif (Generalisasi tidak sempurna)
Sebuah generalisasi bila fakta-fakta yang diberikan cukup banyak dan menyakinkan, sehingga tidak terdapat peluang untuk menyerang kembali.
Misalnya, untuk menyelidiki penyakit yang sering diderita oleh orang Indonesia pada umumnya, diperlukan ratusan sample untuk menyimpul kannya.

Contoh : Hampir seluruh orang di Indonesia menderita sakit maag
Generalisasi yang tidak sempurna juga dapat menghasilkan kebenaran apbila melalu prosedur pengujian yang benar.

Prosedur pengujian atas generalisasi tersebut adalah:
1. Jumlah sampel yang diteliti terwakili.
2. Sampel harus bervariasi.
3. Mempertimbangkan hal-hal yang menyimpang dari tidak umum. 
  • Generalisasi Dengan Loncatan Induktif (Generalisasi sempurna)
Dalam loncatan induktif suatu fenomena belum mencerminkan seluruh faktayang ada. Fakta-fakta tersebut yang digunakan dianggap sudah mewakili seluruh persoalan yang diajukan. Dengan demikian loncatan induktif dapat diartikan sebagai loncatan dari sebagian evidensi kepada suatu generalisasi yang jauh melampauikemungkinan yang diberikan oleh ebidensi itu.

b) Analogi

Analogi yaitu proses membandingkan dari dua hal yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian berdasarkan kesamaannya itu ditarik suatu kesimpulan. Kesimpulan yang diambil dengan analogi, yaitu kesimpulan dari pendapat khusus dengan beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan  kondisinya.

Tujuan Analogi
  • Meramalkan kesamaan
  • Menyingkap kekeliruan
  • Menyusun sebuah klarifikasi
Contoh:
Kita banyak tertarik dengan planet Mars , karena banyak persamaannya dengan bumi kita. Mars dan Bumi menjadi anggota tata surya yang sama. Mars mempunyai atsmosfir seperti Bumi. Temperaturnya hampir sama dengan Bumi. Unsur air dan oksigennya juga ada. Caranya mengelilingi matahari menyebabkan pula timbulanya musim seperti di Bumi. Jika di Bumi ada makhluk. Tidaklah mungkin ada mahluk hidup di planet Mars.

c) Kausal

Kausal adalah paragraph yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat. Serta bahwa setiap kejadian memperoleh kepastian dan keharusan serta kekhususan-kekhususan eksistensinya dari sesuatu atau berbagai hal lainnya yang mendahuluinya , merupakan hal-hal yang diterima tanpa ragu dan tidak memerlukan sanggahan. Pada kata dewa-dewi, putra-putri, pemuda-pemudi, dan karyawan-karyawati.

Tujuan Kausal

Tujuan kausal terdapat dalam Hubungan Kausal Dapat berlangsung dalam tiga pola :

  • Sebab ke akibat
Dari peristiwa yang dianggap sebagai sebab menuju kesimpulan sebagai efek. 

Contoh : Karena masyarakat sering membuang sampah sebarangan maka mengakibatkan banjir.

  • Akibat ke sebab
Dari peristiwa yang dianggap sebagai akibat menuju sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat. 

Contoh : Sudah dua hari Anisa tidak masuk sekolah. Tiga hari yang lalu dia nekat pulang usai sekolah dengan berjalan kaki tanpa payung dalam keadaan hujan. Kemarin saya melihat ibunya membeli obat di apotek. Kemungkinan besar Anisa sakit.

  • Akibat ke akibat
Dari akibat ke akibat yang lain tanpa menyebut sebab umum yang menimbulkan kedua akibat.

Contoh : Pada sabtu sore terjadi badai salju, akibatnya jalanan ditutup karena dipenuhi oleh salju.

Sumber : 

http://www.gudangmateri.com/2011/06/penalaran-deduktif-dan-induktif-dalam.html

Rina Wahyuni
25210973
3EB22

Selasa, 30 Oktober 2012

Tulisan 1

Buatlah 5 kalimat silogisme kategorial ! 
1.   Semua hewan buas pemakan daging
Singa adalah hewan buas
Singa pemakan daging
2.   Semua hewan mamalia menyusui
Paus adalah hewan mamalia
Paus menyusui
3.   Semua plastik tidak dapat didaur ulang
Sebagian sampah adalah plastic
Sebagian sampah tidak dapat didaur ulang
4.   Semua alat elektronik membutuhkan listrik
Radio adalah alat elektronik
Radio membutuhkan listrik
5.   Semua tumbuhan berfotosintesis
Kuping gajah adalah tumbuhan
Kuping gajah berfotosintesis

Rina Wahyuni
25210973
3EB22

Tugas 1


Analisa Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif merupakan prosedur yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.
Penalaran deduktif adalah menarik kesimpulan khusus dari premis yang lebih umum. jika premis benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, maka dapat dipastikan hasil kesimpulannya benar. penalaran deduktif erat dengan matematika khususnya matematika logika dan teori himpunan dan bilangan. contoh penalaran deduktif adalah :
Contoh argumen deduktif:

Premis 1 : Setiap mamalia punya sebuah jantung

Premis 2 : Semua kuda adalah mamalia
Konklusi : Setiap kuda punya sebuah jantung

Rina Wahyuni
25210973
3EB22

Sumber :
http://www.gudangmateri.com/2011/06/penalaran-deduktif-dan-induktif-dalam.html

Senin, 11 Juni 2012

Tulisan 4


Nama      : Rina Wahyuni
Kelas     : 2EB22
Npm       : 25210973

HAK MEREK

Tuntutan untuk Direktur Tossa Ditunda

KENDAL -Sidang pidana di PN Kendal dengan agenda tuntutan jaksa terhadap Direktur PT Tossa Shakti, Cheng Sen Djiang, Selasa lalu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Jaksa yang menangani perkara itu, R Adi Wibowo SH, saat ditanya alasan penundaan, hanya mengatakan, petunjuk dari atasan belum turun. 

   "Rencana tuntutan yang kita ajukan ke atas belum turun," kata dia. 
Ini adalah penundaan kali kedua. Mestinya tuntutan dijadwalkan 6 Maret, namun ditunda sampai 20 Maret (Selasa lalu-Red). Tetapi ternyata pada hari itu pun sidang belum bisa dilaksanakan. Padahal pihak pengadilan sudah mengagendakan dan menuliskannya di papan jadwal sidang.

Menyikapi penundaan sidang itu, Doddy Leonardo Joseph, legal officer PT Astra Honda Motor (AHM) Jakarta selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya. Dia khusus datang dari Jakarta untuk memantau perkembangan perkara tersebut. 

  Cheng dilaporkan terkait dengan dua jenis produk PT Tossa Shakti (TS), yaitu motor Krisma 125 dan Supra X, yang model maupun namanya persis produk AHM. Krisma 125, sebelumnya juga bernama Karisma 125 (sama persis dengan Honda Karisma 125-Red), tapi kemudian diubah setelah disomasi oleh AHM. Terdakwa dituduh menggunakan hak cipta milik orang lain. 

Keterangan Beda :
   Dody mengaku tertarik mengikuti sidang karena ada keterangan Cheng yang berbeda, dengan saat Tossa menggugat PT AHM di Pengadilan Niaga Jakarta 16 Februari 2005. Saat itu dia mengatakan, nama Krisma -yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita, dengan akta kelahiran No. 3137/TP/2005. 

  Di tingkat MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. Perusahaan itu juga diperintahkan untuk menghentikan produksi dan peredaran barangnya. 

  Namun saat disidang pidana di PN Kendal dia mengaku, nama Karisma, Krisma, maupun Supra itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. 

   Kuasa hukum Tossa, Agus Nurudin SH, belum bisa dihubungi. Tetapi saat ditemui sebelumnya dia mengatakan, PT AHM tak memiliki disain industri sepeda motor Karisma maupun Supra. Karena itu dia merasa yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa. (C23- 16) 

Analisis :
Dalam masalah ini Doddy Leonardo Joseph selaku PT Officer PT Astra Honda Motor melaporkan tindak pelanggaran hak merk yang dilakukan oleh Cheng Sen Djiang selaku Direktur PT Tossa Shakti yang memakai nama yang sama dengan produk miliknya yaitu nama Karisma yang kemudian diganti namanya menjadi Krisma setelah mendapatkan somasi dari PT AHM. Dalam persidangan PT Tossa Shakti sendiri memakai alasan yang berbeda, pada Pengadilan Niaga Jakarta, dia mengatakan bahwa nama Krisma yang merupakan ubahan dari Karisma- diambil dari nama anaknya Krisma Wulandari Warsita. 
      Sedangkan dalam sidang pidana di PN Kendal dia mengaku bahwa nama itu berasal dari Nanjing Textile, produsen komponen motor di Cina. Sedangkan Tossa hanya merakit dan memasang segala sesuatu yang telah ada. Dan akhirnya  ditingkat  MA Tossa kalah. MA menyatakan, Tossa dengan tanpa hak telah menggunakan merek Karisma, yang memiliki persamaan dengan merek terkenal milik AHM. 

Jumat, 08 Juni 2012

Tugas 7

Nama     : Rina wahyuni
Kelas      : 2EB22
Npm       : 25210973


PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Pengertian Konsumen
  • Asas dan Tujuan Konsumen
  • Hak dan Kewajiban Konsumen
  • Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
  • Perbuatan yang Dilarang Oleh Pelaku Usaha
  • Tanggung Jawab Pelaku Usaha
  • Sanksi Pelaku Usaha


  • Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen .

  • Asas dan Tujuan Konsumen

Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:

1.Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen  untuk melindungi diri

2.Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa

3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen

4.Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi

5.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha

6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:

1.Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.

2.Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.

3.Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5.Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

  • Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :

1.Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2.Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3.Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7.Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8.Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

2.Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

3.Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

  • Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:

1.hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

2.hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

3.hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

4.hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

5.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

1.beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

2.memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

3.memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

4.menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

5.memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

6.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

7.memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha. Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.

  • Perbuatan yang Dilarang Oleh Pelaku Usaha
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Ketentuan ini diatur di Pasal 9 – 16. Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

1.barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;

2.barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;

3.barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;

4.barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;

5.barang dan/atau jasa tersebut tersedia;

6.barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;

7.barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;

8.barang tersebut berasal dari daerah tertentu;

9.secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;

10.menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;

11.menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Kemudian pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

1.harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;

2.kegunaan suatu barang dan/atau jasa;

3.kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;

4.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;

5.bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

  • Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari produk yang cacat, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan/jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:

a. Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan,

b. Cacat barang timbul pada kemudian hari,

c. Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang,

d. Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen,

e. Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.

  • Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi-sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
o Pengembalian uang atau
o Penggantian barang atau
o Perawatan kesehatan, dan/atau
o Pemberian santunan

Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
Kurungan :
o Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f


Sumber: