Nama :
Rina Wahyuni
Kelas :
2eb22
Npm :
25210973
2. Hukum
Dagang
A. Bentuk
Bentuk Badan Usaha
B. PT
C. Koperasi
D. Yayasan
E. BUMN
A. Bentuk
Bentuk Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan , walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
b. BUMN
Badan Usaha Milik
Negara (atau BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
c. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
d. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya
tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.
e. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§ Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
§ Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
§ Dipimpin
oleh direksi
§ Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
§ Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§ Tidak
memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha
Persero antara lain:
§ PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
§ PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§ PT
Garuda Indonesia (Persero)
§ PT
Angkasa Pura (Persero)
§ PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
§ PT
Tambang Bukit Asam (Persero)
§ PT
Aneka Tambang (Persero)
§ PT
Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
§ PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§ PT
Pos Indonesia (Persero)
§ PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
§ PT
Adhi Karya (Persero)
§ PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§ PT
Perusahaan Perumahan (Persero)
§ PT
Waskitha Karya (Persero)
§ PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero)
f. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
g. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
h. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
i. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
§ Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
§ Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan
sesuai kesepakatan.
j. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
k. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
§ Jenis badan usaha - daftar jenis badan
usaha di dunia
§ BUMN
§ Daftar Badan
Usaha Milik Negara Indonesia
§ Badan Usaha Milik
Desa
B.
PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan
yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat
pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi
adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan terbatas tersebut.
Syarat Pendirian
PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
§ Fotokopi
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
§ Fotokopi
KK penanggung jawab / Direktur
§ Nomor
NPWP Penanggung jawab
§ Pas
foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
§ Fotokopi
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
§ Fotokopi
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
§ Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
§ Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
§ Kantor
berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
§ Siap
disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah
sebagai berikut:
§ Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
§ Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
§ Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps.
7 ayat 2 & ayat 3)
§ Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4)
§ Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32,
ps 33)
§ Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
§ Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang
dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha,
alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh
menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri
Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
§ Perseroan
terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
§ Akta
pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
§ Paling
sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai
dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan
Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan
Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka
akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan
(sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu
lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya
sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran
Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita
Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1
tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang
bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah
sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta
dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang
dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan.
Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang
ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang
disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan
modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
PT
Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi
sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan
setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT
Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya
hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual
kepada umum.
PT
Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang
sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Pembagian
Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik
modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola
perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli
dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan
terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris. Dalam PT, para
pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk
menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha
perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan
sebagainya.
Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas
50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan. Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa
memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu
memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan
apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham
sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam
RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan
kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera.
Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebutproxy. Hasil RUPS
biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
§ Menentukan
direksi dan pengangkatan komisaris
§ Memberhentikan
direksi atau komisaris
§ Menetapkan
besar gaji direksi dan komisaris
§ Mengevaluasi kinerja perusahaan
§ Memutuskan
rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
§ Menentukan
kebijakan perusahaan
§ Mengumumkan
pembagian laba ( dividen )
Keuntungan
Membentuk Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan
terbatas adalah:
1. Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak
memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan
potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang
mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk
melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa
hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa
hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal,
yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih
besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap
dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting
dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada
Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudalyang
seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal
ini, lihat Statute of
Mortmain.
3. Efisiensi
manajemen. Manajemen dan spesialisasi
memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk
melakukan ekspansi.
Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang
ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan,
sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi
masing-masing.
Kelemahan
Perusahan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan
perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT
tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk
usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
C.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk
untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah
§ Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
§ Pengelolaan
yang demokratis,
§ Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
§ Kebebasan
dan otonomi,
§ Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
§ Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
§ Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
§ Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§ Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan
perkoperasian
§ Kerjasama
antar koperasi
Bentuk
dan Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
§ Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
§ Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
§ Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
§ Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih
dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
§ Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
§ Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§ koperasi
pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ gabungan
koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ induk
koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada
dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Keunggulan
Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan
komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Kewirausahaan
Koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh
pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata
serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa
inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang
ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan
dalam koperasi dapat dilakukan oleh
anggota, manajer birokrat yang berperan dalam
pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan
koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh
anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak
berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di
Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No.
12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang
lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit
perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musimpaceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah
dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan
bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915
dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun
1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar
UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinyaPada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
[Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama , berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum
dagang dan hukum pajak
D. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation)
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui
undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya
pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendiri yayasan
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status
badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dariMenteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang
ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ Yayasan
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan
dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus
wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan
dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan
yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau
memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya
wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam
surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan
pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat
dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan
mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat
bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang
ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum.
E. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang
dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri Ciri BUMN
§ Penguasaan
badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§ Pengawasan
dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh
pemerintah.
§ Kekuasaan
penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§ Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§ Semua
risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§ Untuk
mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
§ Agar
pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang
banyak.
§ Melayani
kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
§ Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§ Merupakan
salah satu stabilisator perekonomian negara.
§ Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
§ Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
§ Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
§ Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
§ Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
§ Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
§ Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Di Indonesia
Di Indonesia, Badan
Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan
untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar
pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka
yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Jenis-Jenis
BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang
modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
§ Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
§ Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
§ Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
§ Modalnya
berbentuk saham
§ Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
§ Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
§ Menteri yang ditunjuk memiliki
kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
§ Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
§ RUPS
bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
§ Dipimpin
oleh direksi
§ Laporan
tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
§ Tidak
mendapat fasilitas negara
§ Tujuan
utama memperoleh keuntungan
§ Hubungan-hubungan usaha diatur
dalam hukum perdata
§ Pegawainya
berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang
segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk
mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung
jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh
RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja
persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang
privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan
kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan
teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
§ Persero
yang menurut perundang-undangan
harus berbentuk BUMN
§ Persero
yang bergerak di bidang hankam negara
§ Persero
yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
§ Persero
yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero
adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini
telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu
bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan
Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai
berikut:
§ memberikan
pelayanan kepada masyarakat
§ merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
§ dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan
§ status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS
Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita
Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati
Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr.
Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
§ Perusahaan
jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun
1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan
yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
§ Perusahaan
Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat
ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum
(Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan
negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari
keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
§ Melayani
kepentingan masyarakat umum.
§ Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
§ Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat
kontrak kerja dengan semua pihak.
§ Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
§ Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
§ Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta,
Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
§ Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
§ Dapat
menghimpun dana dari pihak
Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
§ Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
§ Pemerintah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
§ Pemerintah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan perusahaan
§ Pengawasan dilakukan alat
pelengkap negara yang berwenang
§ Melayani
kepentingan umum,
selain mencari keuntungan
§ Sebagai
stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
§ Sebagai
sumber pemasukan negara
§ Seluruh
atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
§ Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian
BUMD:
§ Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
§ Mengejar
dan mencari keuntungan
§ Pemenuhan hajat hidup orang banyak
§ Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
§ Memberikan bantuan dan perlindungan pada
usaha kecil dan lemah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar