Pengertian
Etika
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John
of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat
praktis (practical philosophy).
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Pengertian menurut para ahli antara lain:
·
Menurut Drs. O.P.
SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
·
Menurut Drs. Sidi Gajalba
dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
·
Menurut Drs. H. Burhanudin
Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma
moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut
Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika
dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari
untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan
manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika
yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat
manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan
buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Etika Sebagai
mahasiswa
Sebagai orang yang menduduki tempat
paling tinggi dipendidikan kita sebagai mahasiswa harus memiliki etika yang
mencerminkan orang yang berilmu dan menjadi dewasa. Misalnya :
- Mematuhi semua peraturan peraturan yang berlaku. Contoh : Tidak
membuang sampah sembarangan, tidak boleh memakai celana robek, memakai pakaian yang
sopan, tidah boleh merokok didalam gedung kecuali sudah disedikan tempatnya.
- Menghormati dan menghargai dosen dan sesama mahasiswa lainnya. Contoh:
Memperhatiakan jika dosen sedang menerangkan, jadilah pendengar yang baik jika
ada teman atau dosen yang sedang berbicara.
- Tidak berbicara atau tertawa terlalu keras karena suara kita bisa
mengganggu orang lain yang ada di sekitar kita. Mengetok pintu dan mengucapkan
salam kepada orang yang ada di dalam ruangan.
Etika Sebagai
Anak
Didalam
Anggota keluarga etika seorang anak adalah harus patuh dan hormat kepada orang
tua, , mengikuti semua peraturan yang ada di dalam rumah, selalu pamit dan izin
jika mau pergi, tidak pulang sampai larut malam, berperilaku dan bertutur kata yang
baik yang mencerminkan sebagai anak , berusaha menjadi yang terbaik yang dapat
dibanggakan oleh keluarga, dan menjaga nama baik keluarga.
Etika Sebagai Anggota Masyarakat
Didalam masyarakat dan sebagai masyarakat kita tentu harus mempunyai
etika etika yang baik, Misalnya : Menjaga perilaku kita dimasyarakat Contoh:
tidak berkelahi atau tidak tauran di daerah rumah atau kampus, Saling gotong
royong sesama masyarakat, berbicara dan beringkah laku yang baik, memakai
pakaian yang pantas dan lain lain.
Etika Sebagai
Akuntan Publik
-
Etika Profesional Profesi Akuntan
Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan
dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun
1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
-
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Profesi akuntan publik (auditor
independen) memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban
kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3
(tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
a. Tanggung jawab moral (moral
responsibility).
Akuntan publik harus memiliki
tanggung jawab moral untuk :
1). Memberi informasi secara
lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang
atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.
2). Mengambil keputusan yang
bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due
professional care).
b.
Tanggung jawab profesional (professional responsibility).
Akuntan publik harus memiliki
tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule
professional conduct).
c. Tanggung jawab hukum (legal
responsibility).
Akuntan publik harus memiliki
tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait
dengan hukum yang berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang
diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Standar Auditing
Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”.
Pada paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit
dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun
bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa
salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan,
yang tidak material terhadap laporan keuangan.
d. Pencegahan
& Pendeteksian Fraud
Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal
yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya
atas informasi dalam laporan keuangan (financial statement)
tersebut. Oleh karena itu akuntan publik harus bisa menccegah dan
mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud,
biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red
flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red flag
ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang
terjadi.
Hasil penelitian Wilopo (2006)
membuktikan serta mendukung hipotesis yang menyatakan bahwa perilaku tidak etis
manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi dapat diturunkan dengan
meningkatkan kefektifan pengendalian internal, ketaatan aturan akuntansi,
moralitas manajemen, serta menghilangkan asimetri informasi. Hasil penelitian
Wilopo tersebut juga menunjukkan bahwa dalam upaya menghilangkan
perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi memerlukan
usaha yang menyeluruh, tidak secara partial. Menurut Wilopo, upaya
menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan
akuntansi, antara lain :
·
Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan
hukum.
·
Perbaikan sistem
pengawasan dan pengendalian.
·
Pelaksanaan good
governance.
·
Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan
dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.
Sumber :
Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan Implemantasinya, Gramedia Pustaka Utama Jakarta
2004
K. Bertens. 2000. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 25.]
Eka Darmaputera. 1987. Etika Sederhana Untuk Semua:
Perkenalan Pertama. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 94.
Nama : Rina Wahyuni
Npm : 25210973
Kelas : 4EB22
Mata kuliah : Etika
Profesi Akuntansi
Referensi dalam isi penulisan banyak tidak ada dalam daftar pustaka.
BalasHapus