Tugas II
Nama : Rina Wahyuni
Kelas : 2EB22
NPM : 25210973
Nama Dosen : Yunni Yuniawaty
Judul Tugas : Prinsip Koperasi dan Perhitungan SHU
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis,
• Partisipasi anggota dalam ekonomi,
• Kebebasan dan otonomi,
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.[4]
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Contoh Kasus
1. Ratusan Koperasi di Mimika Gulung Tikar
TIMIKA, SENIN - Dari 204 koperasi yang ada di kabupaten Mimika, Papua hanya 21 yang aktif. Banyaknya koperasi yang gulung tikar, lantaran pengurusnya yang tidak profesional.
Kasubdin Koperasi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Daniel Womsiwor SSos, Senin, mengatakan, "Dari 204 koperasi yang terdata pada kami, yang melaksanakan kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya 21 koperasi," tutur Womsiwor. Menurut dia, animo masyarakat Mimika untuk membentuk koperasi sebetulnya cukup tinggi. Namun sebagian besar koperasi yang dibentuk itu justru tidak dikelola dengan baik.
Di sisi lain, lanjutnya, banyak pengurus koperasi yang menjadikan lembaga yang dipimpinnya sebagai media untuk mendapatkan bantuan. Kebanyakan koperasi yang tidak aktif menjalankan RAT, kata Womsiwor yaitu Koperasi Unit Desa (KUD) yang dibentuk di tiap Satuan Pemukiman (SP) dan setiap ibukota distrik.
"Sebagian besar KUD yang ada di Mimika tidak mengalami perkembangan, bahkan ada KUD yang tidak pernah melaksanakan RAT selama 5 tahun," kata Womsiwor. Berbeda dengan KUD, koperasi karyawan swasta di Mimika justru mengalami pertumbuhan yang sangat pesat seperti Koperasi Karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang memiliki modal miliaran rupiah.
Hal serupa juga terjadi pada Koperasi Jayawijaya yang merupakan koperasi karyawan PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI) Portsite. Menurut ketuanya, Fahmi Hasan, koperasi ini bergerak di bidang simpan pinjam dan jasa transportasi penyediaan bis karyawan. Untuk tahun 2006, Koperasi Jayawijaya berhasil meraih pendapatan (Sisa Hasil Usaha/SHU) lebih dari Rp 1 miliar. Anggota koperasi ini berjumlah 872 orang yang seluruhnya merupakan karyawan PT KPI dari total karyawan 1400 orang.
"Kendala lain yang kami hadapi dalam membina koperasi di Mimika yaitu keterbatasan anggaran yang dialokasikan oleh Pemda dan minimnya staf. Kami hanya memiliki 4 orang staf, padahal jangkauan tugas dan pelayanan kami sangat luas dan berat," tutur Womsiwor
2. 30 Persen Koperasi Mati Suri
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 30 persen dari 2.190 unit koperasi yang ada di wilayah DI Yogyakarta tidak beroperasi dengan lancar. Kesulitan mengakses modal di luar simpanan pokok dan simpanan wajib anggota menjadi dalam satu kendala dalam pengembangan koperasi.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindag kop) DIY F Koesdarto, Jumat (10/7) mengatakan, dalam sejumlah pertemuan dengan perwakilan koperasi, mereka kerap mengeluhkan kesulitan mengakses modal. Untuk mengambil kredit dari bank, selain syarat pengaj uan kreditnya yang relatif ketat, bunganya juga terlalu tinggi bagi koperasi. Penurunan bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate ternyata belum berpengaruh pada bunga kredit, katanya.
Menurut dia, sumber modal koperasi bisa berasal dari anggota, kredit b ank maupun dana hibah. Biasanya modal dari anggota saja tidak cukup untuk mengembangkan koperasi. Karena itu, mereka memerlukan suntikan dana dari sumber lain. Sayangnya selain kredit bank yang sulit diakses, sumber dana hibah maupun dana bergulir semakin menurun.
Sejak tahun 2008, lanjut Koesdarto, dana bergulir dari pemerintah pusat untuk koperasi yang dikucurkan melalui dinas terus menurun. Bahkan pada tahun 2009, dana bergulir untuk koperasi sama sekali nihil. Di sisi lain, kemampuan dana dari pemerintah daerah sangat terbatas. Untuk mendukung ribuan koperasi itu, anggaran khusus dari APBD Provinsi DIY untuk koperasi pada tahun 2009 hanya mencapai sekitar Rp 507 juta.
Secara terpisah, Ketua Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah) DIY Mursida Rambe menuturkan bahwa syarat mendapat dana bergulir bagi koperasi semakin ketat. Sejak ditangani oleh Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang berada di bawah Kementrian Keuangan pada tahun 2008, belum satupun baitul mal wat tamwil atau BMT di DIY yang mendapat dana. Melalui Puskopsyah DIY kami mengajukan dana Rp 10 miliar sejak empat bulan lalu. Syarat audit sudah lengkap, namun sampai sekarang dana tersebut belum terealisasi, ujarnya.
Mursida mengatakan, keberadaan dana stimulan sangat berarti bagi koperasi. Jika hanya mengandalkan simpanan wajib dan simpanan pokok, kebutuhan modal anggota tidak akan tercukupi. Kebutuhan modal anggota lebih tinggi dibanding simpanan wajib dan simpanan pokok.
3. Penipuan Berkedok Koperasi, Pemkot Solo Susun Raperda Koperasi
SOLO, SELASA - Pemerintah Kota Solo berencana menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) koperasi. Pendorong utama keputusan ini adalah banyaknya kasus penipuan berkedok koperasi.
Dari 535 koperasi di Kota Solo, tercatat ada 27 koperasi bermasalah, kebanyakan koperasi simpan pinjam. Modus yang digunakan, antara lain koperasi menawarkan bunga simpanan besar, lebih tinggi dari bunga deposito di bank.
Setelah sejumlah besar dana terkumpul, beberapa orang melakukan penarikan pinjaman besar-besaran. Pada saat penyimpan dana ingin mengambil simpanannya, dana itu sudah habis dan koperasi mengaku bangkrut karena kredit macet.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Solo Febria Roekmi Evy mengatakan, sebenarnya ada Undang-undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian. Namun aturan dalam undang-undang ini masih dirasakan longgar sehingga ada celah bagi pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan pribadi yang merugikan orang banyak.
Pengertian SHU Koperas dan Perumusannya
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perhitungan penerimaan SHU oleh anggota menggunakan rumus sebagai berikut :
1. SHU yang berasal dari jasa modal
SHU (jasa modal) = (Simpanan Anggota YBS / Jumlah Modal Seluruh Anggota)
X Jasa Modal
2. SHU yang berasal dari jasa anggota (koperasi simpan pinjam)
SHU(jasa Simpanan)=(Bunga dari Anggota YBS/Jmlh slrh Pendapatan Bunga)
X Jasa Anggota
3. SHU yang berasal dari jasa anggota (koperasi serba usaha)
SHU (jasa Usaha)=(Jumlah Belanja AnggotaYBS /Jmlh Penjualan kpd Anggota) X Jasa Anggota
Contoh kasus :
1.Koperasi Mekar pada akhir periode 2006 memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 28.000.000,. Data yang tersedia untuk perlakuan SHU tersebut adalah sebagai berikut :
Pengalokasian SHU ditetapkan dengan prosentase ( Sesuai UU No 25 tahun 1992) Keputusan ini sesuai Rapat tahunan Anggota sbb :
• Cadangan 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Anggota 20%
• Pengurus 15%
• Dana Pendidikan Koperasi 5%
• Dana Pegawai 5%
• Dana Sosial 5%
• Dana Pembangunan Daerah Kerja 5%
2. Jumlah Simpanan Anggota ( Pokok dan Wajib ) adalah Rp 65.625.000,
3. Simpanan Pokok dan wajib Pak Hamid Rp 3.000.000,
4. pendapatan bunga yang diterima dari anggota Rp 24.500.000,
5. Pendapatan bunga yang diterima Pak Hamid Rp 498.750,
Dari data tersebut diminta :
a Perhitungan SHU yang akan diterima oleh Pak Hamid
b. Jurnal Pembayaran SHU pada Pak Hamid.
Jawab :
Perhitungan
Cadangan Koperasi 25% x Rp 28.000.000= Rp 7.000.000
Jasa Modal 20% x Rp 28.000.000= Rp 5.600.000
Jasa Anggota 20% x Rp 28.000.000= Rp 5.600.000
Jasa Pengurus 15% x Rp 28.000.000= Rp 4.200.000
Dana Pendidikan 5% x Rp 28.000.000= Rp 1.400.000
Dana Pegawai 5% x Rp 28.000.000= Rp 1.400.000
Dana Sosial 5% x Rp 28.000.000= Rp 1.400.000
Dana pembangunan 5% x Rp 28.000.000= Rp 1.400.000
Jumlah Total Rp 28.000.000
a. Perhitungan SHU yang akan diberikan kepada Pak Hamid ;
SHU dari Jasa Modal = (Rp3.000.000/Rp 65.625.000)XRp5.600.000=Rp 256.000
SHU dari jasa anggota=(Rp 498.750/Rp 24.500.000) XRp5.600.000=Rp 114.000
Total Penerimaan Rp 370.000
b. Jurnal Pembayaran SHU pada Pak Hamid.
TANGGAL PERKIRAAN REF DEBET KREDIT
2007
Des 31 Jasa Modal Rp 256.000
Jasa Anggota Rp 114.000
Kas Rp 370.000
2. Koperasi Adi Jaya pada akhir 2000 memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 55.525.500 Data yang tersedia untuk perlakuan SHU tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pengalokasian SHU ditetapkan dengan prosentase ( Sesuai UU No 25 tahun 1992) Keputusan ini sesuai Rapat tahunan Anggota sbb :
• Cadangan 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Anggota 20%
• Pengurus 15%
• Dana Pendidikan Koperasi 5%
• Dana Pegawai 5%
• Dana Sosial 5%
• Dana Pembangunan Daerah Kerja 5%
2. Jumlah Simpanan Anggota ( Pokok dan Wajib ) adalah Rp 80.888.800
3. Simpanan Pokok dan wajib Pak Aidil Rp 6.000.000
4. pendapatan bunga yang diterima dari anggota Rp 35.550.500
5. Pendapatan bunga yang diterima Pak Hamid Rp 678.550
Dari Data tersebut diminta:
a. Jurnal pembagian SHU
b. Perhitungan SHU yang akan diterima oleh Pak Aidil
c. Jurnal Pembayaran SHU pada Pak Aidil
Jawab :
a. Jurnal untuk pengalokasian SHU :
TANGGAL PERKIRAAN REF DEBET KREDIT
2001
Des. 31 Sisa Hasil Usaha (SHU) Rp 55.525.500
Cadangan Koperasi Rp 13.881.375
Jasa Moda Rp 11.105.100
Jasa Anggota Rp 11.105.100
Jasa Pengurus Rp 8.328.825
Dana Pendidikan Rp 2.776.275
Dana Pegawai Rp 2.776.275
Dana Sosial Rp 2.776.275
Dana pembangunan Rp 2.776.275
Perhitungan :
Cadangan Koperasi 25% x Rp 55.525.500=Rp 13.881.375
Jasa Modal 20% x Rp 55.525.500=Rp 11.105.100
Jasa Anggota 20% x Rp 55.525.500=Rp 11.105.100
Jasa Pengurus 15% x Rp 55.525.500=Rp 8.328.825
Dana Pendidikan 5% x Rp 55.525.500=Rp 2.776.275
Dana Pegawai 5% x Rp 55.525.500=Rp 2.776.275
Dana Sosial 5% x Rp 55.525.500=Rp 2.776.275
Dana pembangunan 5% x Rp 55.525.500=Rp 2.776.275
Jumlah Total Rp 55.525.500
b. Perhitungan SHU yang akan diberikan kepada Pak Aidil ;
SHU dari Jasa Modal = ( Rp 6.000.000 / Rp 80.888.800) X Rp11.105.100 = Rp 823.730
SHU dari jasa anggota=( Rp678.550 / Rp35.550.500) X Rp11.105.100 = Rp 211.962
Total Penerimaan Rp 1.035.629
b. Jurnal Pembayaran SHU pada Pak Aidil.
TANGGAL PERKIRAAN REF DEBET KREDIT
2001
Des 31 Jasa Modal Rp 823.730
Jasa Anggota Rp 211.962
Kas Rp 1.035.629
Sumber
http://nasional.kompas.com/read/2008/01/14/07453848
http://nasional.kompas.com/read/2008/07/01/20582929/penipuan.berkedok.koperasi.pemkot.solo.susun.raperda.koperasi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://wineto.site90.net/files/modulakt/koperasi.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar