Nama : Rina Wahyuni
Kelas : 2EB22
NPM : 25210973
Nama Dosen :
Yunni Yuniawaty
Judul Tugas : Pengertian Ekonomi Koperasi
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Asal Kata Koperasi
Kata
koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang
berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa
Latin: coopere, atau dalam bahasa
Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang
kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau
yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum
tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya
berdasarkan Undangundang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah
menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.
Definisi Koperasi
Ada
beberapa ilmuwan seperti
·
Margaret Digby
Menulis
tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan
badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan
penggunaan alatnya.
·
Dr. C.R Fay
dalam buku
"Cooperative at Home and Abroad : suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
·
-Dr. G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi
terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbang
·
H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of
Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
- koperasi melayani anggota,
yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat anggota memutuskan
kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
- pengurus bertanggung jawab
dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan
kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak
satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih
diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota membayar simpanan
pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari
luar.
- Koperasi membayar bunga
pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya
yang berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha )
dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami
kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasikan oleh
anggota.
·
Frank Robotka
Bukunya
yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis
Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
- koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya
merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki
oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu
bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar
keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal
dan berusaha mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan
atas dasar modal
·
Dr. Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong
diri sendiri
- Jujur
·
Intenational Labour Office (ILO)
Menurut
ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut : Cooperation is an association of
person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to
achieve a common economic and through the formation of a democratically
controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital
required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
Definisi
di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan
secara adil.
APA KOPERASI ITU ?
Koperasi
adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda
dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan
yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan
koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi
anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
APA PRINSIP
KOPERASI ?
(UU
No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
- Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya
bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa
jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
membedakan gender.
- Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang
secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan
perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab
kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara
yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga
dikelola secara demokratis.
- Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota
menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara
demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada
balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota
mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini
:
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana
cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan
trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat
anggota.
B.
1.Otonomi dan kemandirian. Koperasi
adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam
setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap
menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap
mempertahankan otonomi koperasi.
2.Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih
efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada
masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3.Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama
secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat
melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4.Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi
melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
APA SAJA JENIS
KOPERASI ?
Jenis
koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a.
Koperasi Produsen.
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang
yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang
murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
Sumber :