Senin, 02 April 2012

Tugas 5


Nama     : Rina Wahyuni
Kelas     : 2eb22
Npm      : 25210973

    1. Hukum Perikatan
A.   Pengertian
B.    Dasar Hukum
C.    Azas Azas
D.   WanPrestasi

    A.  Pengertian
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Dari rumus diatas kita lihat bahwa unsur- unsur perikatan ada empat, yaitu :
1. Hubungan hukum ;
2. Kekayaan ;
3. Pihak-pihak, dan
4. Prestasi.
Apakah maksudnya? Maksudnya ialah terhadap hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum meletakkan “hak” pada satu pihak dan meletakkan “kewajiban” pada pihak lainnya. Apabila satu pihak tidak mengindahkan atau melanggar hubungan tadi, lalu hukum memaksakan supaya hubungan tersebut dipenuhi atau dipulihkan. Untuk menilai suatu hubungan hukum perikatan atau bukan, maka hukum mempunyai ukuran- ukuran (kriteria) tertentu. Hak perseorangan adalah hak untuk menuntut prestasi dari orang tertentu, sedangkan hak kebendaan adalah hak yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Intisari dari perbedaan ini ialah hak perseorangan adalah suatu hak terhadap seseorang, hak kebendaan adalah hak suatu benda. Dulu orang berpendapat bahwa hak perseorangan bertentangan dengan hak kebendaan. Akan tetapi didalam perkembangannya, hak itu tidak lagi berlawanan, kadang- kadang bergandengan, misalnya jual- beli tidak memutuskan sewa (pasal 1576 KUH Perdata).

    B.  Dasar Hukum
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

    C.  Azas Azas
1.  Asas konsesus  (pasal 1320 ayat 1) Perikatan tidak boleh terjadi atas paksaan dan penipuan, tetapi kesepakatan.
2.      Asas Kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat 1)
Bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat perjanjian apa saja asal tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum. Artinya asas kebebasan tidak berlaku absolute.
3.      Asas Pacta Sunt Servanda
Adalah perjanjian-perjanjian yang dibuat sah dan berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya. (bagi pihak yang tidak mematuhinya, pihak lain dapat menuntut)

    D.  WanPrestasi
 Ingkar Janji (Wanprestatie)
wujud dari tidak memenuhi perikatan itu ada tiga macam, yaitu :
- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan;
- Debitur terlambat memenuhi perikatan;
- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.

Dalam kenyataannya, sukar menentukan saat debitur dikatakan tidak memenuhi perikatan karena ketika mengadakan perjanjian pihak- pihak tidak menentukan waktu untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Bahkan dalam perikatan, waktu untuk melaksanakan prestasi ditentukan, cedera janji tidak terjadi dengan sendirinya. Pernyataan Lalai (ingebreke stelling) Akibat yang sangat penting dari tidak dipenuhinya perikatan ialah kreditur dapat meminta ganti rugi atas biaya rugi dan bunga yang dideritanya. Adanya kewajiban ganti rugi bagi debitur, maka Undang- undang menentukan bahwa debitur harus terlebih dahulu dinyatakan berada dalam keadaan lalai (ingebreke stelling). “Lembaga “Pernyataan Lalai” ini adalah merupakan upaya hukum untuk sampai kepada sesuatu fase, dimana debitur dinyatakan “ingkar janji” (pasal 1238 KUH Perdata). “ yang berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akte sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demikian perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa siberutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” (pasal 1238 KUH Perdata) Bentuk- bentuk pernyataan lalai bermacam- macam, dapat dengan :

1. Surat Perintah (bevel)
yang dimaksud dengan surat perintah ( bevel) adalah exploit juru sita. Exploit adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Didalam praktek, yang ditafsirkan dengan exploit ini adalah “salinan surat peringatan” yang berisi perintah tadi, yang ditinggalkan juru sita pada debitur yang menerima peringatan. Jadi bukan perintah lisannya padahal “turunan” surat itu tadi adalah sekunder.

2. Akta Sejenis (soortgelijke akte)
Membaca kata- kata akta sejenis, maka kita mendapat kesan bahwa yang dimaksud dengan akta itu ialah akta atentik yang sejenis dengan exploit juru sita.

3. Demi Perikatan Sendiri
Perikatan mungkin terjadi apabila pihak- pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur didalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu. Secara teoritis suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.

Referensi :

tidakdijual.com/content/hukum-perikatan-1

Selasa, 13 Maret 2012

Tulisan 1

Nama       : Rina Wahyuni
Kelas       : 2eb22
Npm        : 25210973

PENGGOLONGAN HUKUM

Para ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara. Untuk memudahkan dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya,C.S.T. Kansil, membuat penggolongan hukum seperti berikut :

A.Menurut Sumbernya :

1) Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
3) Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
4)Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

B. Menurut Bentuknya :

1) Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2) Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.

C. Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :

1) Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
2) Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
4) Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.

D. Menurut Waktu Berlakunya :

1) Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
2) Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.

E. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas&Fungsi):

1) Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
2) Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).

F. Menurut Sifatnya :

1) Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2) Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat di kesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

G. Menurut Isinya :

1) Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
2) Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional)

H.  Menurut Pribadi :

1) Hukum Satu Golongan
2) Hukum Semua Golongan
3) Hukum Antar Golongan.

I.  Menurut Wujudnya :

1) Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2) Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.

PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

Perbuatan Yang Sesuai Dengan Hukum.
Dalam Negara hukum, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, kedudukan kita semua sama di muka hukum. Artinya hukum memberi perlindungan yang sama terhadap hak dan kewajiban yang kita miliki.
Hak dan kewajiban yang dilindungi dan diatur oleh hukum itu antara lain mengenai :
  1. Diri dan keluarga kita
  2. Harta benda kita
  3. Nama baik Kita
  4. Kesempatan kita mencari nafkah secara halal.
  5. Kesempatan kita beribadah
  6. Kesempatan kita mendapatkan pendidikan.
  7. kesempatan kita memperoleh keadilan.
Karena kita hidup dalam Negara hukum, maka dalam memperoleh hak dan kewajiban tersebut haruslah pula berdasarkan hukum. Apabila kita semua dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat bersedia denga suka rela mematuhi hukum, maka kehidupan bernegara dan bermasyarakat menjadi aman dan tentram. Perbuatan yang selalu mematuhi dari berbagai ketentuan hukum, baik hukum tertulis atau tidak tertulis sehingga masyarakat menjadi tertib.
  
Perbuatan Yang Bertentangan Dengan Hukum
Perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang ada sehingga mengakibatkan kerugian pada seseorang atau membuat keresahan masyarakat yang lainnya. Apabila terjadi suatu pelanggaran hukum, maka hukum harus ditegakkan. Untuk itu, Negara telah memberi wewenang khusus kepada petugas tertentu, yang disebut penegak hukum, yaitu : Polisi, Jaksa, Hakim, Penasehat hukum (pengacara). Jadi, apabila terjadi suatu pelanggaran hukum, kita tidak boleh bertindak sendiri untuk menegakkan hukum, dengan cara “main hakim sendiri”.

PENERAPAN NILAI DAN NORMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Setiap warga Negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum, dan Negara berkewajiban untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum. Penerapan nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dengan nilai kepribadian dan keadilan. Kebenaran dan keadilan harus dibina ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara layak dan benar dengan berdasarkan pada norma agama, kesusilaan, masyarakat, adat dan norma hukum.
Tugas kita dalam penegakan hukum adalah membantu para penegak hukum dalam melindungi hak dan kewajiban kita. Cara kita membantu para penegak hukum, umpamanya segera melaporkan kepada polisi apabila kita mengetahui terjadinya suatu kejahatan. Selain itu, umpamanya kita diminta keterangan sebagai saksi, maka berikanlah keterangan yang benar apa yang kita lihat, dengar, dan ketahi saja, janganlah menambahkan atau mengurangi keterangan tersebut.
Menurut  A.V. Dicey dalam Negara hukum yang berintikan pada rule of lawterdapat syarat yang harus dipenuhi dalam menerapkan nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
  1. Supremacy of the law, sehingga hukum diberi kedaulatan tertinggi, Negara tidak dapat dipermasalahkan atau dituntut, yang bisa dituntut adalah manusianya.
  2. Egality of the Law, artinya semua orang memiliki status yang sama di mata hukum. Dalam Negara berdasarkan hukum (rechtstaat) hukumlah yang berdaulat, sehingga Negara dapat dituntut di depan pengadilan jika melanggar hukum.
  3. Human Right, yaitu terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam UU.
Referensi :

Tulisan 2

Nama      : Rina Wahyuni
Kelas      : 2eb22
Npm        : 25210973


Kasus Runway Bandara Syamsudin Noor, Dipertanyakan

BANJARMASIN, MINGGU - Penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi belasan miliar rupiah pengembangan runway  (landasan pacu) Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin kembali dipertanyakan. "Harusnya penanganan kasus tersebut tidak berhenti setelah vonis bersalah terhadap Sampurno yang juga mantan Kasubdin Perhubungan Udara Dishub Kalsel," ucap tokoh LSM yang juga ketua Gerakan Indonesia (Gerindo) Kalimantan Selatan (Kalsel), Syamsul Daullah, di Banjarmasin,  Minggu (28/9). 
Selain Sampurno, masih ada yang berstatus tersangka serta beberapa orang yang diduga telibat dalam kasus runway tersebut. Dia berharap agar dalam penanganan kasus run way jangan terhenti cuma sampai mengadili satu orang yang dijadikan sebagai tumbal, tapi harus ditindaklanjuti hingga kelas kakap atau pejabat-pejabat atasannya baik yang sudah berstatus tersangka maupun diduga terlibat. 
 Begitu pula dengan kesediaan PT. Hutama Karya memperbaiki runway Bandara Syamsudin Noor yang tak sesuai sebagaimana mestinya, jangan membuat pengusutan kasus pidana terhenti. Karena kasus run way tersebut bersisi dua yaitu dari sudut pidana dan perdata disebabkan kelalaian pihak kontraktor, tapi tak ada ceritera, dengan selesainya masalah perdata, maka kasus hukum pidana, terbelih berupa tindak pidana korupsi juga dianggap selesai.
   Dalam kasus run way ini yang berstatus tersangka masing-masing mantan Sekda Kalsel, Ismet Ahmad (pensiun) dan mantan Kepala Dishub provinsi setempat, H.Helmi Indra Sangun, SH kini sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (BPMP) Kalsel. Sedangkan mereka yang diduga terlibat dari sejumlah pejabat eksekutif tingkat, selain mantan Gubernur Kalsel, H.M.Sjachrien Darham, juga mantan Kepala Dinas Kimpraswil, Seffek Effendi dan mantan Kepala Bappeda, Syarifuddin Basri. 
Sementara dari kalangan DPRD Kalsel yang diduga terlihat antara lain mantan Wakil Ketua H.Syamsuri Darham, H. Bachruddin Syarkawi, serta mantan Ketua Komisi D bidang pembangunan yang juga membidangi perhubungan, Misri dan mantan Ketua Komisi E bidang kesra yang juga membidangi keagamaan, Bastian Thaib.
Pengembangan Bandara Syamsudin Noor tersebut menelan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel mencapai Rp123 miliar, dimaksudkan untuk menjadikannya sebagai Embarkasi Haji Banjarmasin yang dimulai sejak musim haji tahun 2004.

Senin, 12 Maret 2012

Tugas 4


Nama           : Rina wahyuni
Kelas           : 2eb22
Npm            : 25210973

2. Hukum Perjanjian
o   Standart Kontrak
o   Macam macam Perjanjian
o   Syarat Sahnya Perjanjian
o   Saat Lahirnya Perjanjian
o   Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

·         Standart kontrak
    A.   Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
§  Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.

§  Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
   B.   Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisi:
§  Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
§  Subjek dan jangka waktu kontrak
§  Lingkup kontrak
§  Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
§  Kewajiban dan tanggung jawab
§  Pembatalan kontrak

·         Macam-macam perjanjian
§  Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
o   perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
o   pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)
§  Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
o   tertulis
o   lisan
·         Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu :
§  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.

§  Cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian. Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
o   Orang-orang yang belum dewasa
o   Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
o   Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangundang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi hukum (Pasal 1446 BW).
§  Suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, makaperjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barangbarangyang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
§  suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat
mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Misal:
o   Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dengan suplier, maka harus memenuhi unsur-unsur:
o   TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsur paksaan terhadap kedua belah pihak.
o   TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundangundangan, tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
o   Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
o   Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untukkejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat dengan supplieruntuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga sesungguhnya).

·         Saat Lahirnya Perjanjian
§  teori pernyataan
o   perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
o   perjanjian lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis. Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
§  Teori Penawaran
o   bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.

·         Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.
Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
  1. Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
  2. Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
  3. Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pembatalan Suatu Perjanjian
o   Pekerja meninggal dunia
o   Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
o   Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
o   Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

 Referensi :