Senin, 12 Maret 2012

Tugas 3


Nama          : Rina wahyuni
Kelas          : 2eb22
Npm           : 25210973

      1. Hukum  Perdata
· Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
· Sejarah singkat hukum perdata
· Pengertian dan keadaan hukum di Indonesia
· Sistematika hukum perdata di Indonesia 
  • Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukumdan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan  negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha  negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
§     Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

§         Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya  tanah bangunan  dan  kapal  dengan  berat  tertentu ); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

§    Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadangdisebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

§   Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
  • Sejarah Singkat Hukum Perdata 

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813) Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

§  BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
§  WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUH Perdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.    Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2.   Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
3.   Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4.   Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
  •  Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Ø  Pengertian hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).  Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

     Ø Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1) Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
  •     Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
ü  SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW) 
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut : 1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen),  memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan. 2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris. 3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu. 4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring). 
ü SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN 
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu : 1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang : a. Orang sebagai subjek hukum. b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu. 2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain : a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht). c. Perwalian (voogdij). d. Pengampunan (curatele). 3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi : a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang. b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja. 4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Referensi :

Jumat, 09 Maret 2012

Tugas 2

Nama           : Rina Wahyuni
Kelas           : 2EB22
Npm            : 25210973


2. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
A.Subjek

  • Manusia
  • Badan Usaha

Pengertian Subjek Hukum
Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
>> Manusia

Subjek hukum manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963

>> Badan Usaha
Subjek hukum badan hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

Subjek hukum = orang
-Cakap hukum         : kriterianya apabila dihukum diatas 5 tahun
-Tdk cakap hukum : Kriterianya apabila dihukum dibawah 5 tahun
-Cacat hukum          : setelah jatuh vonis hakim

Pengadilan :
- Negeri          : Pidana umum/menyakiti, merugikan orang lain
- Agama          : hak waris, hutang piutang/hukum perdata
- Militer          : tentara-tentara TNI

Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :
1. Badan hukum privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

2.  Badan hukum
public Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.



B. Objek

  • Benda Bergerak
  • Benda Tidak Bergerak
OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Objek hukum dapat dibedakan antara lain :
* Benda berwujud dan tidak berwujud
* Benda bergerak dan tidak bergerak

Pentingnya dibedakan karena :
- Bezil (kedudukan berkuasa)
- Lavering (penyerahan)
- Bezwaring (pembebanan)
- Daluwarsa (verjaring)

1. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN UTANG (HAK JAMINAN) Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan jaminan.

Unsur-unsur jaminan :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Kegunaan jaminan :
1. Member hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya jredit bagi pihak yang memerlukan
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Manfaat benda jaminan bagi debitur adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya

Penggolongan jaminan berdasarkan sifat, yaitu :
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jaminan yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan danperorangan

Penggolongna jaminan berdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak

Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjan


Referensi: 

Tugas 1


Nama          : Rina Wahyuni
Kelas           : 2EB22
Npm            : 25210973


1. Hukum dan Hukum Ekonomi
  • A. Pengertian Hukum dan hukum ekonomi
Pengertian Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Ú  MENURUT Dr. O. NOTOHAMIDJOJO, SH
         Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, yang biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan manusia di dalam masyarakat, yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat negara (serta antar negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata serta damai.

Ú  MENURUT H.M.N. PURWOSUTJIPTO, SH
        Hukum adalah keseluruhan Norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

PENGERTIAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH MASYARAKAT
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3. Hukum sebagai kaedah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
4. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk terulis.
5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan berhubungan erat dengan penegakan hukum (Law-enforcement officer).
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
B. Tujuan dan Sumber Hukum

Tujuan Hukum 
Adalah Hukum sesuatu yang bersifat memaksa, terbentuknya suatu hukum tertu terdapat sumber-sumbernya, sumber hukum telah kita ulas sebelumnya, kali ini mencoba memberikan sebuah artikel tentang tujuan hukum itu dibentuk . Penjabaran mengenai tujuan hukum masing masing orang berpendapat berbeda-beda, diantaranya menurut pendapat ahli berikut :
1.  Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
  2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
  3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Sumber Hukum:

Sumber hukum dalam arti material yaitu Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
  • Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
  • Hukum yang berlaku
  • Tata hukum negara-negara lain
  •  Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
  • Kesadaran hukum
Sumber hukum dalam arti formal, yaitu : Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:

A.  Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis

1.  Undang-undang :
a. UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi  isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
b. UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN

B.  Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis

Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa
          “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
-       Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 Tata urutan prundangan RI menurut UUD 1945
Bentuk peraturan perundangan RI
ü  Undang-undang Dasar 1945
ü  Tap MPR
ü  Undang-undang/Perpu
ü  Peraturan Pemerintah
ü  Keputusan Presiden
ü  Peraturahn Menteri
ü  Instruksi Mentri
ü  Dan lain-lain

-       Pasal 2 Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang- undangan
  • UUD 1945;
  • Tap MPR RI.
  • Undang-Undang,
  • Peperpu;
  • Peraturan Pemerintah,
  • Keputusan Presiden;
  • Peraturan Daerah.
2. Hukum Traktat
Traktat adalah perjanjian yang  dibuat antara negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu

3. Putusan Hakim (yurisprudensi)
Istilah yurisprudensi berasal dari kata Jurisprudentia (Bahasa Latin), yang berarti pengetahuan hukum (Rechts geleerheid). Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis Indonesia, sama artinya dengan kata “Jurisprudentia” (Bahasa Belanda) dan “Jurisprudence” dalam bahasa Perancis yaitu, Peradilan tetap atau hukum peradilan.



Referensi :










Senin, 26 Desember 2011

Lakon Pada Suatu Ketika

Tadinya ga percaya kalo animasi ini yang bikin orang indonesia tapi pas di liat disitu ada bajaj ada ojek juga dan latarnya itu rumah rumah di jakarta, ga nyangka juga indonesia banyak yang kreatif hehehe.
Animasi yang berjudul Lakon Pada Suatu Ketika ini berdurasi 4 menit 13 detik menceritakan semua bus,bajaj sepeda, dan motor berubah menjadi robot.  pas nonton terkesima banget ngeliatnya soalnya beda dari animasi unil dll yang dibuat sama orang orang kreatif Indonesia, cukup bangga! :D
Emang sih sedikit kaya ikutin transformer tapi bagus kok :)


Pengen liat Ceritanya? Cekidot :D







Munculnya Keringan Berlebihan


    Menurut Dr. Amarullah H. Siregar, DIHom, DN Med, MSc, PhD bahwa berkeringat adalah salah satu cara alami tubuh untuk mempertahankan suhu tubuh. Sering kita alami banyak berkeringat saat berada dalam lingkunngan bersuhu udara yang panas atau/dan saat melakukan aktivitas berlebihan karena metabolisme tubuh meningkat. Tetapi ada juga beberapa orang yang cenderung berkeringat banyak, meski dia beraktivitas biasa-biasa saja, bahkan dalam suhu udara yang sejuk pula. Produksi keringat yang berlebihan tersebut dalam istilah kedokteran dikenal sebagai “hyperhidrosis”.
     Keringat banyak, adalah akibat terjadinya aktivitas yang berlebihan dari kelenjar keringat. Bisa terjadi di bagian tertentu (seperti telapak tangan, kaki, ketiak, sela paha, atau sekitar payudara), bahkan bisa meliputi seluruh daerah tubuh.
   Munculnya atau terjadinya keringat yang berlebihan tersebut dapat diakibatkan oleh beberapa factor yaitu demam, gangguan pada kelenjar tiroid, gangguan pada kelenjar adrenal sampai gangguan pada system saraf simpatis tubuh. Keringat yang muncul pada malam hari terutama pada saat tidur atau dikenak sebagai keringat malam harus dicurigai dan dianalisa lebih lannjut apakah ada gejala-gejala adanya gangguan pada system paru atau jantung; terutama yang menahun. Tapi dapat juga disebabkan oleh kecemasan yang berlarut-larut. Bila produksi keringat yang berlebihan ini disertai dengan munculnya bakteri dan jamur pada kulit, maka akan terjadi gangguan pada jaringan kulit dan kelenjar keringat pada kulit sehingga akan muncul bau yang tidak sedap. Kondisi seperti ini dikenal sebagai “bromhidrosis”
   Penangan problem semacam ini sangat bergantung pada masalah penyebabnya. Secara umum dapat dilakukan dengan pengaturan pola asupan makanan yang baik terutama mengurangi konsumsi makanan yang bersumber dari hewani, lebih banyak dan menekankan pada asupan buah da sayur segar terutama nenas atau papaya. Buah-buahan ini mengandung banyak enzim alami yang dapat membantu proses pencernaan.
      Ada beberapa pandangan atau survai yang menunjukkan bahwa gangguan ini sering muncul pada orang-orang yang system atau proses pencernaannya kurang berfungsi dengan baik, terutama bila menimbulkan keringat yang berbau.
    Beberapa tulisan dan penelitian juga menunjukkan bahwa keringat yang berlebihan berkaitan dengan berkurangnya asupan seng di dalam tubuh. Mereka yang berkeringat berlebihan dianjurkan untuk banyak mengkonsumsi sayuran hijau atau mengkonsumsi suplemen yang mengandung seng. Penggunaan suplemen seng harus dengan hati-hati kerena jika keliru penggunaannya, justru akan menimbulkan masalah pada pencernaan.
    Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada kasus seperti ini; terutama bila belum diperoleh secara pasti dan jenis penyebabnya.


Hal yang harus diperhatikan adalah:

  • Kebersihan pada kulit sangatlah penting, hindari penggunaan bahan-bahan yang mudah mengiritasi kulit terutama produk perawatan kulit, sabun, deodorant, atau parfum. Selalu membersihkan tubuh dengan sabun-sabun yang tidak terlalu keras atau alkalis.
  • Hindari penggunaan body lotion yang menyebabkan kulit sulit bernapas sehingga justru akan meningkatkan aktivitas kelenjar keringat. Bila ingin menggunakan body lotion pilihlah yang berlabel water-based dan hypoallergenic (tidak menimbulkan alergi).
  • Gunakan bahan pakaian (terutama pakaian dalam yang lembut dan mudah menyerap keringat, seperti bahan katun. Hindari menggunakan bahan sistetis misalnya nylon, lycra. Pada malam hari sebaiknya menggunakan pakaian yang tipis berlapis daripada memakai pakaian tebal guna menghindari terjadinya proses kelembaban pada tubuh.